9 April 2026 | Kegiatan Statistik Lainnya
Dalam rangka menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pengaturan pola kerja aparatur sipil negara, Badan Pusat Statistik Kota Kendari menyampaikan adanya penyesuaian jadwal pelayanan pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST).
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai penerapan mekanisme Work From Home (WFH) bagi instansi pemerintah. Kebijakan tersebut merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut disampaikan jadwal pelayanan PST BPS Kota Kendari:
1. Hari Senin s.d. Kamis
Pukul 07.30 – 16.00 WITA
2. Hari Jumat
Pukul 07.30 – 16.30 WITA
Dengan skema pelayanan Work From Home (WFH)
Seluruh layanan PST tetap diberikan tanpa jeda pelayanan, baik secara langsung (tatap muka) maupun melalui layanan daring.
Untuk meningkatkan kemudahan akses layanan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi online melalui:
Kami mengimbau kepada seluruh pengguna layanan untuk menyesuaikan waktu kunjungan serta memanfaatkan layanan daring yang telah tersedia.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
BPS Kota Kendari
Melayani dengan Profesional, Integritas, dan Sepenuh Hati.

Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Kendari (Statistics of Kendari City)
Jl. Balai Kota II No. 97 kendari
Telp (62-401) 3121776
Fax: -
Mailbox : [email protected]
Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik