Bagaimana cara mendapatkan data di BPS Kota Kendari?
Tata cara mendapatkan data di BPS Kota Kendari
|
-
Silahkan datang ke ruangan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang berada di Kantor BPS Kota Kendari yang melayani:
-
Pelayanan perpustakaan BPS Kota Kendari;
-
Pembelian buku/publikasi terbitan BPS;
-
Pembelian softcopy buku/publikasi atau data mikro hasil survei/sensus.
|
|
Alamat kantor :
BPS Kota Kendari
Jl. Balai Kota II No. 97 Kendari 93111
Sulawesi Tenggara
Indonesia
|
|
Apakah untuk mendapatkan data BPS dikenakan biaya?
Berdasarkan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan BPS, maka untuk mendapatkan data BPS dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu berbayar, nol rupiah dan gratis.
|
-
Berbayar adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif pada produk BPS. Pada layanan berbayar ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah no.54 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pada PP PNBP tersebut mengatur mengenai jenis penerimaan PNBP BPS meliputi penerimaan dari:
|
1. Penjualan publikasi cetakan;
2. Penjualan publikasi elektronik/softcopy;
3. Penjualan data mentah;
4. Penjualan peta digital wilayah;
5. Penyeleksian calon mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik;
6. Jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Statistik bagi pegawai tugas belajar non-Badan Pusat Statistik;
7. Jasa penyelenggaraan dan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
8. Jasa sewa sarana dan prasarana Badan Pusat Statistik; dan
9. Jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.
|
-
Nol Rupiah adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif Rp0,00 pada konsumen data. Pada layanan Rp0,00 didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.1 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada peraturan tersebut terdiri atas:
|
1. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
2. Lembaga Negara
3. Perwakilan Negara Asing
4. Lembaga Internasional
|
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu diberikan untuk layanan sebagai berikut:
|
1. Publikasi cetakan sebanyak 1 (satu) eksemplar publikasi cetakan;
2. Publikasi elektronik/softcopy sebanyak 1 (satu) keeping publikasi elektronik;
3. Data mentah sampai dengan 5 MB (lima MegaByte);
4. Peta digital wilayah sebanyak 1 (satu) peta.
|
Untuk Instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara yang melaksanakan kegiatan terkait tugas perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan negara, pengawasan dan pemeriksaan keuangan dan pembangunan, dan/atau penanggulangan bencana yang bersifat nasional dan lintas sektor dapat diberikan publikasi cetakan, publikasi elektronik/ softcopy, data mentah, dan/ atau peta digital wilayah lebih banyak dari satuan sebagaimana dimaksud diatas.
|
-
Gratis adalah layanan data BPS yang memungkinkan konsumen data untuk mendapatkan data atau publikasi secara gratis. Layanan ini dapat diakses melalui website.
|
Berapa lama waktu layanan untuk mendapatkan jawaban kepastian layanan?
Setiap permintaan data yang masuk akan mendapatkan jawaban kepastian layanan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permintaan dikirimkan, hal ini sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
|