Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo Logo Berakhlak
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Pusat Pelayanan
    • Tentang BPS
      • Informasi Umum
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
      • Pengolahan Data
      • Moto dan Maklumat Pelayanan
      • Alur, Standar, dan Tata Tertib Pelayanan
      • Tata Tertib PST
    • Kinerja BPS
    • Rencana Strategis BPS
    • Penghargaan
    • Regulasi
    • Laporan Pelayanan Data
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Tentang BPS
      • Kinerja BPS
      • Rencana Strategis BPS
      • Regulasi
      • Laporan Pelayanan Data
      • Indikator Kinerja
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
      • Penghargaan
DATA SENSUS
Beranda » Berkala » Rencana Strategis BPS

Sosial dan
Kependudukan

Agama

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor

Energi

Industri

Inflasi

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Pariwisata

Perdagangan

Produk Domestik Regional Bruto

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi


Rencana Strategis BPS

  • Kata Pengantar
  • Ringkasan Eksekutif
  • BAB I Pendahuluan: A. Latar Belakang
  • BAB I Pendahuluan: B. Kondisi Umum
  • BAB I Pendahuluan: C. Potensi dan Permasalahan
  • BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: A. Visi BPS
  • BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: B. Misi BPS
  • BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: C. Tujuan BPS
  • BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: D. Sasaran Strategis BPS
  • BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: A. Startegi dan Arah Kebijakan Nasional
  • BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: B. Strategi dan Arah Kebijakan BPS

Kata Pengantar

Publikasi Terkait :
Reviu Rencana Strategis BPS Kota Kendari 2015-2019 (PDF File 1,4 MB)
Rencana Strategis BPS Kota Kendari 2015-2019 (PDF File 1,4 MB)
Reviu II Rencana Strategis BPS Kota Kendari 2015-2019 (PDF File 2,6 MB)
Reviu III Rencana Strategis BPS Kota Kendari 2015-2019 (PDF File 2 MB)
Rencana Strategis BPS Kota Kendari 2020-2024 (PDF File 2 MB)
Reviu Rencana Strategis BPS Kota Kendari 2020-2024 (PDF File 2 MB)
 
 
Perencanaan yang baik merupakan pijakan awal untuk menentukan arah kebijakan yang strategis melalui penetapan program dan kegiatan yang tepat. Salah satu kunci keberhasilan perencanaan adalah tersedianya data dan informasi statistik yang andal dan terpercaya. Data dan informasi statistik yang berkualitas merupakan rujukan bagi semua pihak dalam memformulasikan kebijakan, melakukan pemantauan, dan mengevaluasi program agar sasaran kegiatan yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.

Dokumen Review ke-2 Renstra Tahun 2010-2014 ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan hasil kajian ulang dari review Renstra BPS Tahun 2010-2014. Kajian pada review ke-2 Renstra Tahun 2010-2014 ini didasarkan pada pelaksanaan kegiatan di tahun 2010 dan 2011 dengan mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis dan rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terhadap evaluasi atas dokumen perencanaan BPS. Kajian dimaksud menghasilkan penambahan indikator tujuan, perubahan prioritas kegiatan, serta perbaikan indikator sasaran dan kegiatan tanpa merubah tujuan yang telah ditetapkan BPS di tahun 2010-2014.

Dengan mempertimbangkan perubahan kebutuhan dan lingkungan strategis, terutama yang menyangkut potensi, peluang, tantangan, dan permasalahan BPS, review ke-2 Dokumen Renstra 2010-2014 disusun dengan lebih sistematis dan terukur.

Dengan demikian, seluruh jajaran BPS diharapkan lebih mudah memahami sasaran strategis BPS yang merupakan pedoman dan arahan dalam upaya mencapai sasaran-sasaran pembangunan statistik yang ditetapkan.

Kepada semua pihak yang telah berpartisipasi mewujudkan Renstra BPS Tahun 2010-2014 maupun review ke-2 ini disampaikan penghargaan dan terima kasih. Semoga dokumen perencanaan ini bemanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN).

 

Ringkasan Eksekutif

BPS mempunyai tugas menyediakan data dan informasi statistik yang berkualitas: lengkap, akurat, mutakhir, berkelanjutan, dan relevan bagi pengguna data. Data dan informasi statistik yang berkualitas merupakan rujukan bagi upaya perumusan kebijakan dalam menyusun perencanaan, melakukan pemantauan dan mengevaluasi program-program agar sasaran-sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tepat, sehingga tujuan pembangunan, diantaranya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dapat dicapai dengan efektif.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur kewajiban Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang memuat visi dan misi K/L yang diselaraskan dengan visi dan misi RPJMN. Renstra BPS Tahun 2010-2014 disusun berlandaskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJM Nasional Tahun 2010-2014, serta memperhatikan masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholders). Renstra BPS Tahun 2010-2014 menjadi acuan bagi seluruh jajaran BPS dan para pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara kegiatan statistik dalam melaksanakan pembangunan nasional di bidang statistik selama lima tahun ke depan. Renstra juga sebagai dasar bagi BPS dalam melaksanakan kewajiban sebagai penyedia data dan informasi statistik.

Dengan memperhatikan berbagai kekuatan dan kelemahan internal serta peluang dan tantangan yang dihadapi dari pihak luar dengan landasan pemikiran proaktif, maka Visi BPS 2010- 2014 adalah “Pelopor Data Statistik Terpercaya untuk Semua (The Agent of Trustworthy Statistical Data for All)”. Pembangunan nasional di bidang statistik diarahkan agar mampu mengakomodasi berbagai tantangan yang berkembang, seperti reformasi yang mendukung keterbukaan informasi, otonomi daerah yang mengandung tantangan keragaman data dan informasi statistik pada tingkatan wilayah kecil, perkembangan teknologi informasi yang mengarah kepada peningkatan kemudahan akses masyarakat terhadap kecenderungan pembatasan akses terhadap data dan informasi statistik, serta memperhatikan kesiapan SDM dalam penyelenggaraan statistik .

Berdasarkan visi BPS, maka misi pembangunan nasional statistic Indonesia mencakup: 1). Memperkuat landasan konstitusional dan operasional lembaga statistik untuk penyelenggaraan statistik yang efektif dan efisien; 2). Menciptakan insan statistik yang kompeten dan profesional, didukung pemanfaatan teknologi informasi mutakhir untuk kemajuan perstatistikan Indonesia; 3). Meningkatkan penerapan standar klasifikasi, konsep dan definisi, pengukuran, dan kode etik statistik yang bersifat universal dalam setiap penyelenggaraan statistik; 4). Meningkatkan kualitas pelayanan informasi statistik bagi semua pihak; dan 5). Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah dan swasta, dalam kerangka Sistem Statistik Nasional yang efektif dan efisien.

Penetapan visi dan misi di atas, dimaksudkan untuk mencapai tujuan utama dalam pembangunan nasional di bidang statistik lima tahun ke depan, yang meliputi : 1). Meningkatkan ketersediaan data dan informasi statistik yang berkualitas; 2). Meningkatkan pelayanan prima dalam rangka mewujudkan SSN yang andal, efektif, dan efisien; 3). Penguatan teknologi informasi dan komunikasi serta sarana kerja; dan 4). Meningkatkan kapasitas SDM dan penataan kelembagaan. Untuk itu, BPS perlu meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, integrasi, sinkronisasi, dan standardisasi kegiatan statistik.

Adapun sasaran strategis pembangunan statistik nasional Indonesia dirumuskan sebagai berikut: 1). Tersedianya data dan informasi statistik ekonomi makro yang lengkap, akurat, dan tepat waktu; 2). Tersedianya data dan informasi statistik social dan kesejahteraan rakyat yang lengkap, akurat, dan tepat waktu; 3). Mengembangkan metodologi sensus dan survei; 4). Meningkatkan dan mengembangkan analisis statistik; 5). Meningkatkan hubungan dengan pengguna data; 6). Meningkatkan efektivitas dan efisiensi diseminasi data dan informasi statistik; 7). Meningkatnya kualitas pengolahan data dan informasi statistik; 8). Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta Sarana dan Prasarana Kerja Lainnya; 9). Peningkatan Kuantitas Sarana dan Prasarana TIK serta Sarana dan Prasarana Kerja Lainnya; 10). Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia; 11). Meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas kinerja aparatur BPS; 12). Penataan kelembagaan dalam rangka reformasi birokrasi dan mewujudkan good governance; dan 13). Peningkatan akuntabilitas penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan visi, misi, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan, maka BPS menetapkan strategi yang meliputi: a). Strategi Bidang Peningkatan Kualitas dan Keragaman Data; b). Strategi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan c). Strategi Bidang Peningkatan Kapasitas dan Kemampuan SDM serta Penataan Kelembagaan. BPS mempunyai satu Program Teknis dan tiga Program Generik. Program Teknis BPS adalah Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS). Adapun Program Generik BPS meliputi: (i). Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL), (ii). Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur (PSPA) BPS, dan (iii). Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur (PPAA).

Mengingat pentingnya peranan data dan informasi statistik dalam proses perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan nasional maupun bagi masyarakat, maka BPS menentukan strategi-strategi penguatan data dan informasi statistik yang dilakukan dengan menata ulang kelembagaan dalam kerangka pencapaian good governance dan clean government. Reformasi birokrasi ditujukan untuk meningkatkan kualitas data, dengan membangun pilar-pilar pendukung yang meliputi pembangunan arsitektur dan peningkatan sarana dan prasarana pendukung TIK, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM. Komitmen ini dirumuskan sebagai antisipasi menghadapi tantangan global maupun regional pada periode lima tahun ke depan.

BAB I Pendahuluan: A. Latar Belakang

Badan Pusat Statistik (BPS) mempunyai tugas menyediakan data dan informasi statistik yang berkualitas: lengkap, akurat, mutakhir, berkelanjutan, dan relevan bagi pengguna data. Data dan informasi statistik yang berkualitas merupakan rujukan bagi upaya perumusan kebijakan dalam menyusun perencanaan, melakukan pemantauan dan mengevaluasi program-program agar sasaran-sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tepat, sehingga tujuan pembangunan, diantaranya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dapat dicapai dengan efektif.

Dalam Peraturan Presiden No. 5 tahun 2010 ditetapkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilihan Umum Tahun 2009. Dengan demikian, Renstra Tahun 2010-2014 yang disusun K/L harus mangacu kepada RPJM Nasional 2010-2014. Perpres No. 5 Tahun 2010 juga mengatur kewajiban K/L untuk menyusun Rencana Strategis 2010-2014 dengan menyusun visi dan misi K/L yang diselaraskan dengan visi dan misi RPJMN 2010-2014. Dengan adanya Renstra sebagai dasar menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT) K/L maka pelaksanaan program dan kegiatan akan menjadi lebih terarah, efektif, dan efisien.

Renstra BPS Tahun 2010-2014 disusun berlandaskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan RPJMN Tahun 2010-2014, serta memperhatikan masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholders). Sesuai Peraturan Presiden No. 5 tahun 2010, Renstra BPS Tahun 2010-2014 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional di bidang statistik untuk kurun waktu 2010-2014. Renstra BPS Tahun 2010-2014 menjadi acuan umum bagi seluruh jajaran BPS dan para pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara kegiatan statistik dalam melaksanakan pembangunan nasional di bidang statistik selama lima tahun ke depan. Renstra juga sebagai dasar bagi BPS dalam melaksanakan kewajiban sebagai penyedia data dan informasi statistik. Untuk mencapai sasaran-sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Renstra perlu dijabarkan secara lebih rinci ke dalam dokumen rencana tahunan melalui Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L).

Ketersediaan data dan informasi statistik yang beragam, tepat waktu, dan makin cepat disajikan merupakan tuntutan permintaan masyarakat dewasa ini. Hal ini merupakan tantangan bagi BPS dan para penyelenggara kegiatan statistik untuk selalu meningkatkan kualitas data dan informasi statistik sekaligus pelayanannya. Untuk itu, BPS menetapkan visi, misi, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pokok pembangunan di bidang statistik yang tertuang dalam Renstra BPS 2010-2014.

BAB I Pendahuluan: B. Kondisi Umum

Sejalan dengan penerapan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, langkah penguatan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan menjadi pilihan strategis. Proses perencanaan memerlukan data dan informasi statistik yang berkualitas. Oleh karena itu, ketersediaan data dan informasi statistik yang andal merupakan salah satu kunci keberhasilan perencanaan. Data dan informasi statistik berkualitas tidak saja menjadi rujukan pemerintah tetapi juga dibutuhkan oleh kalangan swasta dan masyarakat untuk pengembangan usaha dan beragam kebutuhan lainnya.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan data dan informasi statistik dan amanat UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BPS telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional. Tujuan diterbitkannya SK Kepala BPS tersebut antara lain:

1. Agar para penyelenggara kegiatan statistik memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal;

2. Menghindari kemungkinan terjadinya duplikasi kegiatan oleh para penyelenggara statistik; dan

3. Agar tercipta suatu Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.

Salah satu upaya BPS untuk mewujudkan SSN antara lain melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan masyarakat, baik di pusat maupun daerah, serta dengan lembaga-lembaga internasional. Koordinasi dan kerjasama dimaksud dilaksanakan atas dasar kemitraan dengan tetap mengantisipasi serta menerapkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi. Jejaring tersebut merupakan kekuatan yang terus dikembangkan dalam rangka pembangunan nasional di bidang statistik.

Masyarakat menuntut ketersediaan data dan informasi statistik yang beragam, rinci, mudah dipahami, dan tepat waktu. Tuntutan kebutuhan data dan informasi statistik tersebut belum sepenuhnya terpenuhi, namun secara bertahap terus diupayakan ketersediaannya. Dalam lima tahun ke depan akan dilaksanakan Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik untuk penguatan sistem data dan informasi pembangunan nasional yang sejalan dengan RPJM Nasional Tahun 2010-2014, seperti dituangkan dalam Buku II RPJMN Tahun 2010-2014, 2014, seperti dituangkan dalam Buku II RPJMN Tahun 2010-2014, BAB XI. Penguatan sistem data dan informasi memiliki peran strategis untuk mendukung pencapaian keberhasilan pembangunan nasional.

Upaya pengembangan yang dilakukan BPS sampai dengan tahun 2009 telah menghasilkan beragam data dan indikator sosial-ekonomi. Indikator sosial-ekonomi dihasilkan melalui Sensus Penduduk (SP), Sensus Pertanian (ST), Sensus Ekonomi(SE), dan berbagai survei di bidang sosial-ekonomi dan kependudukan. Semua indikator sosial-ekonomi tersebut telah dapat dihasilkan secara reguler maupun dalam waktu tertentu.

BPS juga memenuhi kebutuhan pemerintah yang tidak diagendakan sebelumnya, diantaranya Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) 2005, Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2008, dan Pendataan Usaha Tani 2009 untuk mendukung program-program khusus, seperti Program Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan sejenisnya.

BPS menyampaikan hasil kegiatan statistik kepada masyarakat melalui press release Berita Resmi Statistik (BRS) yang meliputi informasi statistik penting seperti inflasi, ekspor, impor, pariwisata, pertumbuhan ekonomi, produksi padi dan palawija, angka kemiskinan, dan pengangguran. Selain itu BPS juga melakukan diseminasi data dan informasi statistik baik melalui media cetak maupun elektronik.

Dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa dilakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran guna mencegah pemborosan sumber daya. Pengawasan dilakukan dengan meningkatkan pembinaan terhadap pengelolaan administrasi keuangan dan barang dalam rangka menuju tertib administrasi dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan.

BAB I Pendahuluan: C. Potensi dan Permasalahan

C.1. Potensi yang Dimiliki

Secara kelembagaan, BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota sebagai instansi vertikal merupakan bagian integral dari BPS Republik Indonesia secara keseluruhan, dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2007. Perpres tersebut menjamin koordinasi vertikal dalam penyelenggaraan kegiatan statistik, terutama untuk menyediakan dan memberikan pelayanan statistik dasar baik di pusat maupun di daerah.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah (Pusat), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, menempatkan BPS pada posisi strategis dalam mengembangkan SSN, baik di pusat maupun daerah. BPS menjadi badan yang bertanggung jawab dalam penyediaan statistik dasar, serta menjalankan fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan statistik sektoral yang dilaksanakan. Untuk itu, BPS mengeluarkan Peraturan Kepala BPS Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah yaitu dengan menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Dalam hal pengembangan SDM berkualitas, BPS mengelola Perguruan Tinggi yang menghasilkan tenaga statistik profesional setiap tahun, yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS). BPS juga mempunyai Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Statistik, yang berfungsi mengembangkan kompetensi SDM aparatur baik di lingkungan internal BPS maupun instansi pemerintah lainnya. Kedua unit tersebut merupakan potensi yang terus dikembangkan untuk mengatasi keterbatasan SDM. Di samping itu, BPS juga merupakan instansi pembina bagi jabatan fungsional statistisi dan jabatan fungsional pranata komputer.

Kemajuan TIK yang pesat sangat potensial untuk menunjang kegiatan BPS. Peralatan dan perlengkapan untuk keperluan pengumpulan data, pengolahan data, maupun diseminasi data berbasis TIK mutakhir yang dimiliki BPS merupakan potensi untuk meningkatkan kualitas dan mempercepat ketersediaan data dan informasi statistik.

Pengembangan juga dilakukan bagi potensi eksternal. Dewasa ini, data dan informasi statistik secara resmi digunakan pemerintah sebagai rujukan untuk perumusan kebijakan, perencanaan, pemantauan, maupun evaluasi pembangunan. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yang memuat sejumlah indikator kunci sebagai bahan evaluasi kinerja penyelenggaraan otonomi daerah, memerlukan ketersediaan data dan informasi statistik pada tingkat wilayah pemerintahan terkecil.

Sejalan dengan kondisi tersebut, secara nasional kepedulian masyarakat terhadap data dan informasi statistik yang dihasilkan BPS semakin meningkat, dan menjadi tuntutan yang tidak dapat dihindari. Menyikapi hal ini pemerintah dalam RPJMN Tahun 2010-2014 menempatkan penguatan sistem data dan informasi statistik sebagai bagian dari sistem pendukung manajemen pembangunan nasional.

Dengan cakupan wilayah yang luas serta jumlah penduduk yang besar, posisi Indonesia menjadi strategis bagi kepentingan internasional. Perhatian dunia terhadap Indonesia selalu merujuk kepada data dan informasi statistik yang dihasilkan BPS. Beberapa negara di Asia-Pasifik dan Afrika juga banyak belajar dari BPS dalam penyelenggaraan kegiatan statistik. Kemampuan BPS dalam hal pengembangan statistik kemiskinan, sosial, ekonomi serta penyusunan berbagai indikator lainnya telah banyak diakui secara internasional.

Lembaga-lembaga internasional di bawah United Nations (antara lain UNDP, UNICEF, UNFPA, UNSD), World Bank, Asian Development Bank, EuroStat, AusAid, USAid, JICA, ASEAN Stat, Australian Bureau of Statistic (ABS), Program Human Resources Development (PHRD) Japan, Korean Statistics (Kostat) dan lain-lain juga memberi bantuan dalam pembangunan statistik di Indonesia.

Millennium Development Goals (MDG’s) yang telah disepakati oleh sebagian besar negara termasuk Indonesia, menjadi pendorong bagi penyelenggara maupun pemerhati statistik untuk lebih meningkatkan peran sertanya dalam menilai pencapaian kinerja pembangunan. Hal ini memperkuat kesadaran nasional akan pentingnya SSN yang terpadu, andal, efektif dan efisien.

C.2. Permasalahan yang Dihadapi

Permasalahan yang dihadapi dalam meningkatkan kualitas data mencakup permasalahan internal maupun eksternal. Permasalahan internal yang menonjol adalah terbatasnya SDM statistik yang professional dan kompeten sesuai dengan bidang tugas, terutama di Wilayah Indonesia Bagian Timur, sebagai dampak dari cepatnya pemekaran wilayah. Keadaan ini juga membawa konsekuensi adanya beberapa Kabupaten/Kota yang belum mempunyai perwakilan BPS. Permasalahan internal lainnya adalah sarana dan prasarana TIK yang dimiliki BPS belum seluruhnya sesuai dengan perkembangan teknologi terkini.

Permasalahan eksternal yang menonjol adalah rendahnya kesadaran responden dalam memberikan informasi dengan jujur, yang menyebabkan kualitas data yang dihasilkan BPS belum optimal. Di samping itu, tidak tercapainya target sampel yang disebabkan oleh keengganan untuk dijadikan responden, menyebabkan response rate yang rendah terutama pada pelaku ekonomi. Permasalahan eksternal lain adalah belum terpenuhinya peningkatan kebutuhan ragam data dan informasi statistik wilayah kecil (small area statistics), termasuk data mikro. Untuk memenuhi kebutuhan data mikro, BPS terkendala dengan Undang-undang No. 16 Tahun 1997 tentang statistik yang tidak memperkenankan BPS menyajikan data individu, peraturan ini juga diterapkan di kalangan perstatistikan Internasional di seluruh dunia. Sementara itu, ada pula anggapan masyarakat bahwa BPS adalah sumber dari segala sumber informasi.

Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang tugas pokok dan fungsi BPS.

Koordinasi antar instansi masih belum optimal, sehingga terjadi duplikasi penyelenggaraan kegiatan statistik yang pada gilirannya berakibat pada penggunaan anggaran yang kurang efisien.

Permasalahan penting lainnya yaitu belum optimalnya implementasi empat prinsip dasar dari sepuluh prinsip dasar penyelenggaraan statistik resmi yang direkomendasikan oleh PBB, antara lain :

i. National Statistical Offices (NSO) berhak untuk membetulkan dan mengklarifikasi apabila terjadi kekeliruan tafsir dan penyalahgunaan statistik.

ii. Informasi statistik diperoleh dari berbagai sumber baik melalui sensus, survei maupun catatan administrasi di mana NSO bertanggung jawab terhadap kualitas, ketepatan waktu, biaya dan beban pada responden.

iii. Koordinasi di antara penyelenggara statistik dan NSO adalah penting untuk mencapai sistem statistik yang konsisten dan efisien.

iv. Kerjasama bilateral dan multilateral dalam bidang statistik dianjurkan dalam kerangka perbaikan sistem statistik nasional di semua negara.

BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: A. Visi BPS

Visi BPS 2010-2014 dibangun dengan memperhatikan berbagai kekuatan dan kelemahan internal serta peluang dan tantangan yang dihadapi dari pihak luar dengan landasan pemikiran yang proaktif. Pembangunan nasional di bidang statistik diarahkan agar mampu mengakomodasi berbagai tantangan yang berkembang, seperti reformasi yang mendukung keterbukaan informasi, otonomi daerah yang mengandung tantangan keragaman data dan informasi statistik pada tingkatan wilayah kecil, perkembangan teknologi informasi yang mengarah kepada peningkatan kemudahan akses masyarakat terhadap data dan informasi, serta memperhatikan kesiapan SDM penyelenggara statistik.

Dengan mempertimbangkan berbagai hal tersebut, maka Visi BPS 2010-2014 disepakati sebagai berikut:

 

“Pelopor Data Statistik Terpercaya untuk Semua”
“The Agent of Trustworthy Statistical Data for All”



BPS mempunyai tugas pokok menyediakan dan melakukan koordinasi ketersediaan data dan informasi statistik pada lingkup nasional maupun daerah. Kata “pelopor” mempunyai makna bahwa BPS sebagai pencetus ide penyedia statistik terpercaya, sekaligus sebagai pelaku dalam penyediaan statistik terpercaya. Kata “data statistik yang terpercaya” yaitu statistik yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Kata “untuk semua” dimaksudkan bahwa semua pihak mempunyai hak yang sama untuk mengakses data BPS (impartial).

Dengan visi tersebut, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena dapat dipercaya semua pihak. BPS bukan hanya bagian dari pemerintah, tapi juga bagian dari keseluruhan masyarakat dan aspek kehidupan. Di samping itu, visi ini juga memberikan ruang yang cukup bagi peran serta berbagai pihak untuk ikut serta dalam menyediakan, memanfaatkan, dan menggunakan data dan informasi statistik.

Proses penyediaan data dan informasi statistik yang dihasilkan BPS menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat yang disebarluaskan melalui berbagai media dan berbagai cara agar pemanfaatannya bisa menjangkau secara luas, baik di dalam maupun di luar negeri.

BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: B. Misi BPS

Pernyataan misi merupakan penjabaran serta rencana pelaksanaan program dan kegiatan agar mampu mencapai visi yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan visi BPS, maka misi pembangunan nasional statistik Indonesia mencakup:

1. Memperkuat landasan konstitusional dan operasional lembaga statistik untuk penyelenggaraan statistik yang efektif dan efisien;

2. Menciptakan insan statistik yang kompeten dan profesional, didukung pemanfaatan teknologi informasi mutakhir untuk kemajuan perstatistikan Indonesia;

3. Meningkatkan penerapan standar klasifikasi, konsep dan definisi, pengukuran, dan kode etik statistik yang bersifat universal dalam setiap penyelenggaraan statistik;

4. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi statistik bagi semua pihak; dan

5. Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah dan swasta, dalam kerangka SSN yang efektif dan efisien.

Misi pertama merujuk pada filosofi dasar bahwa untuk mewujudkan visi, BPS memerlukan landasan hukum yang kuat. Saat ini banyak perubahan yang mendasar yang menuju pada pentingnya peninjauan kembali Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Misi kedua, SDM dan TIK menjadi dua pilar penting dalam penyelenggaraan SSN. BPS melalui STIS menghasilkan SDM yang profesional di bidang statistik dan komputasi statistik. Dengan dukungan TIK, maka SDM yang ada mampu mengimplemtasikan SSN secara efektif dan efisien.

Misi ketiga, BPS dalam menyelenggarakan statistik nasional mengacu pada 10 prinsip dasar yang direkomendasi PBB, yang di antaranya bahwa BPS harus menghasilkan data yang didasarkan pada metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Misi keempat, BPS sebagai pelayan publik dituntut untuk memberikan pelayanan prima. Misi ini menjadi bagian penting dan strategis dalam mewujudkan visi BPS, yaitu sebagai pelopor penyedia data dan informasi statistik untuk semua.

Misi kelima, BPS sebagai penanggung jawab terlaksananya SSN, perlu melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan efektif dan efisien.

BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: C. Tujuan BPS

Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan BPS untuk menyediakan data dan informasi statistik pada skala nasional maupun regional, serta melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan statistik.

Tujuan utama dalam pembangunan nasional di bidang statistik lima tahun ke depan meliputi empat tujuan yaitu:

1. Meningkatkan ketersediaan data dan informasi statistik yang berkualitas;

2. Meningkatkan pelayanan prima dalam rangka mewujudkan SSN yang andal, efektif, dan efisien;

3. Penguatan teknologi informasi dan komunikasi serta sarana kerja; dan

4. Meningkatkan kapasitas SDM dan penataan kelembagaan.

Dalam rangka mengantisipasi lingkungan strategis yang berkembang, maka pembangunan statistik dilakukan melalui reformasi birokrasi dengan menerapkan program Statcap CERDAS (Statistical Capacity Building – Change and Reform for Development of Statistics in Indonesia). Empat pilar reformasi birokrasi dilakukan selama kurun waktu 2010-2014, meliputi: (i). Peningkatan kualitas data; (ii). Pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia; (iii). Penguatan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sarana kerja; dan (iv). Penguatan kelembagaan dan hubungan dengan sumber data dan pengguna data.

Tujuan pertama pembangunan statistik menuntut BPS untuk menyediakan data dan informasi statistik yang lengkap, akurat, relevan, mutakhir, dan berkesinambungan yang dapat menggambarkan keadaaan yang sebenarnya. Tujuan pertama ini akan diperkuat oleh pilar pertama yaitu peningkatan kualitas data.

Tujuan kedua terkait dengan peran BPS sebagai Pusat Rujukan Statistik dalam terselenggaranya SSN, BPS berperan sebagai coordinator penyelenggaraan statistik di Indonesia, baik statistik yang diselenggarakan oleh Instansi pemerintah ataupun masyarakat. Dengan demikian, fungsi BPS sebagai Pusat Rujukan Statistik dapat menghasilkan data dan informasi statistik yang diperlukan oleh semua pihak. Tujuan kedua ini akan diperkuat oleh pilar keempat reformasi birokrasi yaitu Penguatan kelembagaan dan hubungan dengan sumber data dan pengguna data.

Tujuan ketiga berupa Penguatan TIK serta sarana kerja; menjadi syarat penting dalam menghadapi era globalisasi saat ini. Keberhasilan upaya peningkatan kualitas data dan informasi statistik ini tidak terlepas dari dukungan dan peranan TIK, yang diwujudkan melalui pembangunan arsitektur dan kerangka TIK dan manajemen informasi. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya penggunaan TIK statistik. Tujuan ketiga ini akan diperkuat oleh pilar ketiga RB yaitu Penguatan TIK serta sarana kerja.

Tujuan keempat terkait dengan peningkatan kapasitas SDM BPS,dalam rangka mendukung peningkatan kualitas data dan informasi statistik. Untuk itu, peningkatan kapasitas dan kemampuan tenaga statistik di pusat maupun daerah harus terus dilakukan. Tujuan keempat ini akan diperkuat dengan pilar kedua RB yaitu pembinaan dan peningkatan kualitas SDM.

Untuk terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented government) maka dipandang perlu untuk menetapkan secara spesifik indikator dan target dari setiap tujuan BPS. Indikator dan target dari tujuan tersebut adalah sebagai berikut:

Tabel 1. Indikator Tujuan dan Target Pembengunan Statistik 2010-2014

No TUJUAN TARGET
URAIAN INDIKATOR 2010 2011 2012 2013 2014
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1 Meningkatkan ketersediaan data dan informasi statistik yang berkualitas
  1. Persentase pemasukan dokumen/response rate kegiatan survei statistik; dan
  2. Persentase konsumen data yang merasa terpenuhi kebutuhan datanya.
90%

-
90%

84%
90%

85%
91%

87%
92%

89%
2 Meningkatkan pelayanan prima dalam rangka mewujudkan SSN yang andal, efektif, dan efisien
  1. Persentase konsumen yang merasa puas dengan layanan data BPS.
85% 90% 92% 94% 96%
3 Penguatan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Sarana Kerja
  1. Jumlah Satker yang mempunyai situs web yang terhubung secara online.
484 484 507 507 507
4 Meningkatkan Kapasitas SDM dan Penataan Kelembagaan
  1. Persentase pegawai berpendidikan minimal Diploma IV atau Strata 1; dan
  2. Penilaian KemenPAN–RB terhadap reformasi birokrasi BPS.
65%

55
65%

60
70%

65
75%

70
80%

73

 

BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: D. Sasaran Strategis BPS

Secara ringkas sasaran strategis pembangunan SSN dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. Sasaran strategis dari tujuan pertama: “Meningkatkan Ketersediaan Data dan Informasi Statistik yang Berkualitas”, adalah :

a. Tersedianya data dan informasi statistik ekonomi makro yang lengkap, akurat, dan tepat waktu

     Dengan indikator sasaran:

  • Persentase penyajian/release data dan informasi bulanan statistik ekonomi makro pada hari kerja pertama setiap bulan;
  • Persentase penyajian/release data Produk Domestik Bruto (PDB) Triwulanan hari kerja kelima setiap bulan kedua setelah triwulan berakhir;
  • Persentase pemasukan dokumen/response rate dari kegiatan Statistik Perusahaan; dan
  • Jumlah judul publikasi Statistik Ekonomi yang mempunyai ISSN/ISBN; dan
  • Persentase konsumen data ekonomi yang merasa terpenuhi kebutuhan datanya.

b. Tersedianya data dan informasi statistik sosial dan kesejahteraan rakyat yang lengkap, akurat, dan tepat waktu

     Dengan indikator sasaran:

  • Persentase penyajian/release data dan informasi Statistik Sosial dan Kesejahteraan Rakyat tiap semester;
  • Persentase pemasukan dokumen/response ratedari kegiatan statistik berbasis rumah tangga;
  • Jumlah judul publikasi Statistik Sosial dan Kesejahteraan Rakyat yang mempunyai ISSN/ISBN; dan
  • Persentase konsumen data statistik bidang sosial yang merasa terpenuhi kebutuhan datanya.

c. Mengembangkan metodologi sensus dan survei

    Dengan indikator sasaran:

  • Persentase desain sampling untuk sensus dan survei bidang ekonomi dan sosial yang tepat guna;
  • Persentase sampel terpilih yang mewakili; dan
  • Persentase peta wilayah administrasi dan blok sensus yang mutakhir.

2. Sasaran strategis dari tujuan kedua: “Meningkatkan Pelayanan Prima dalam Rangka Mewujudkan SSN yang Andal, Efektif, dan Efisien”. adalah :

a. Meningkatkan dan mengembangkan analisis statistik

    Dengan indikator sasaran:

  • Persentase penyajian/release data Indeks Tendensi Bisnis (ITB)/Indeks Tendensi Konsumen(ITK) pada hari kerja kelima setiap bulan kedua setelah triwulan berakhir;
  • Jumlah model ekonomi dan sosial yang dikembangkan;
  • Jumlah studi konsistensi data sosial dan data ekonomi; dan
  • Jumlah judul publikasi indikator dan analisis statistik; dan
  • Jumlah fungsional statistisi dengan kualifikasi tingkat ahli.

b. Meningkatkan hubungan dengan pengguna data

    Dengan indikator sasaran:

  • Banyaknya kunjungan tamu dari dalam dan luar negeri ke BPS;
  • Persentase konsumen yang merasa puas terhadap akurasi data;
  • Persentase konsumen yang merasa puas terhadap cakupan data; dan
  • Persentase konsumen yang merasa puas terhadap layanan data BPS.

c. Peningkatan efektivitas dan efisiensi diseminasi data dan informasi statistik

    Dengan indikator sasaran:

  • Jumlah pengunjung eksternal yang mengakses data dan informasi statistik melalui Website BPS;
  • Jumlah pengunjung berulang yang menggunakan data BPS;
  • Jumlah pengunjung yang datang ke Pelayanan Statistik Terpadu;
  • Jumlah transaksi pembelian/ permintaan data mentah oleh pihak luar (raw data); dan
  • Jumlah Publikasi Elektronik yang diupload di Website BPS.

3. Sasaran strategis dari tujuan ketiga: “Penguatan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Sarana Kerja”, adalah:

a. Meningkatkan Kualitas Pengolahan Data dan Informasi Statistik

   Dengan indikator sasaran:

  • Persentase hasil pengolahan data yang dikirim ke BPS Pusat tepat waktu;
  • Jumlah program aplikasi pengolahan untuk kegiatan teknis dan manajemen yang dihasilkan; dan
  • Jumlah petugas fungsional pranata komputer dengan klasifikasi tingkat ahli.

b. Peningkatan Kualitas Komunikasi BPS Pusat dengan BPS Daerah

   Dengan indikator sasaran:

  • Banyaknya tayangan secara langsung Berita Resmi Statistik data nasional oleh BPS Provinsi; dan
  • Banyaknya penggunaan Video Conference untuk rapat teknis BPS Pusat dengan BPS Daerah.

c. Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana TIK serta Sarana dan Prasarana Kerja Lainnya

   Dengan indikator sasaran:

  • Persentase sarana TIK dalam kondisi yang baik; dan
  • Persentase sarana dan prasarana kerja lainnya dalam kondisi yang baik.

d. Peningkatan Kuantitas Sarana dan Prasarana TIK serta Sarana dan Prasarana Kerja Lainnya

   Dengan indikator sasaran:

  • Persentase terpenuhinya sarana dan prasarana TIK yang memadai; dan
  • Persentase terpenuhinya sarana dan prasarana kerja lainnya yang memadai.

4. Sasaran strategis dari tujuan keempat: “Meningkatkan Kapasitas SDM dan Penataan Kelembagaan”, adalah :

a. Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia

Dengan indikator sasaran:

  • Persentase pegawai berpendidikan minimal Diploma IV atau Strata 1;
  • Persentase pejabat yang sudah pernah mengikuti diklat kepemimpinan sesuai dengan eselon;
  • Jumlah pegawai yang memangku jabatan fungsional tertentu; dan
  • Persentase pegawai BPS yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.

b. Meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas kinerja aparatur BPS

   Dengan indikator sasaran:

  • Jumlah laporan monitoring tindak lanjut hasil audit;
  • Jumlah fungsional Auditor;
  • Persentase Satker yang di audit;
  • Persentase Sakip yang dievaluasi; dan
  • Laporan Evaluasi hasil Audit

c. Penataan Kelembagaan dalam Rangka Reformasi Birokrasi dan Mewujudkan Good Governance

   Dengan indikator sasaran:

  • Jumlah peraturan perundang-undangan yang diselesaikan (Academic Paper); dan
  • Penilaian KemenPAN–RB terhadap reformasi birokrasi BPS.

d. Peningkatan akuntabilitas penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan

   Dengan indikator sasaran:

  • Opini terhadap Laporan Keuangan BPS oleh BPK;
  • Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja BPS oleh KemenPAN–RB; dan
  • Laporan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan ke Bappenas.

BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: A. Startegi dan Arah Kebijakan Nasional

Prioritas pembangunan jangka menengah di bidang statistik adalah meningkatkan kualitas statistik nasional, yaitu data yang dihasilkan memenuhi kriteria: akurat, relevan, tepat waktu/timeliness, mudah diakses/ accessibility, koheren/coherence yang berarti konsisten antar sektor dan antar periode dan spasial, serta mudah diinterpretasi/interpretability.

Untuk mewujudkan sasaran tersebut dirumuskan tiga langkah; (1) peningkatan kualitas data, (2) peningkatan penerapan teknologi informasi dan komunikasi, dan (3) peningkatan kapasitas SDM dan penataan kelembagaan.

Statistik berkualitas dan dapat diandalkan merupakan bagian yang sangat penting dalam proses perumusan suatu kebijakan. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya kualitas data dan informasi statistik sosial dan kesejahteraan rakyat, meningkatnya kualitas data dan informasi statistik kesejahteraan rakyat, meningkatnya manajemen survei, meningkatnya metodologi survei, meningkatnya dan berkembangnya analisis statistik, meningkatnya hubungan dengan pengguna data meningkatnya efektivitas dan efisiensi diseminasi data dan informasi statistik, serta meningkatnya penerapan teknologi informasi dan komunikasi. Peningkatan kualitas data dan informasi statistik selama ini baru terfokus kepada perbaikan metodologi dan teknis statistik. Saat ini perbaikan yang dilakukan diharapkan mulai menyentuh seluruh aspek seperti penelaahan kembali proses ketatalaksanaan (business process review), pengembangan kapasitas TIK, dan peningkatan kapasitas dan kemampuan SDM serta penataan kelembagaan. Keberhasilan upaya peningkatan kualitas data dan informasi statistik ini tidak terlepas dari dukungan dan peranan TIK, yang diwujudkan melalui pembangunan arsitektur dan kerangka TIK dan manajemen informasi. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya penggunaan TIK statistik. Keberhasilan peningkatan kualitas data dan informasi statistik juga sangat memerlukan dukungan dan peranan dari SDM, terkait dengan kapasitas dan kemampuan tenaga statistik di pusat maupun daerah.

Pembangunan kapasitas dan penyediaan data dan informasi statistic nasional direncanakan akan dilakukan melalui sebuah program teknis kestatistikan, yaitu program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik. Program ini akan menjadi sebuah rencana kerja institusi penyedia data dan informasi statistik, baik di pusat maupun daerah.

BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: B. Strategi dan Arah Kebijakan BPS

B.1. Strategi

Peningkatan kualitas data menjadi salah satu sasaran strategis yang akan dicapai BPS dalam mendukung strategi dan arah kebijakan nasional. Sejalan dengan strategi dan arah kebijakan BPS, selama lima tahun ke depan BPS perlu mengupayakan reformasi dan perubahan terhadap pembangunan statistik secara menyeluruh. Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan meningkatkan kualitas penyajian perlu dilakukan pembenahan-pembenahan, antara lain memenuhi kebutuhan perangkat TIK dan meningkatkan kualitas SDM. Proses peningkatan kualitas data ini, pada gilirannya akan dicerminkan oleh berkurangnya timelines penyajian data, dan meningkatkan kualitas penyajian, serta memberikan kemudahan kepada pengguna data untuk mengakses data.

Perkembangan situasi global, perkembangan TIK, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya statistik di masa mendatang memungkinkan munculnya berbagai tantangan dalam pembangunan statistik di Indonesia. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini dirasakan berdampak terhadap permintaan data dan informasi statistik yang semakin beragam, akurat, berkesinambungan, dan tepat waktu. Permintaan data dan informasi semacam ini tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga datang dari masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan SSN yang andal, efektif dan efisien, maka program pembangunan statistik diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan data dan informasi statistik terpercaya yang berkualitas. Peningkatan kapasitas kegiatan statistik di BPS dilakukan untuk menjawab peningkatan permintaan terhadap data dan informasi statistik dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah.

Kapasitas TIK di BPS saat ini juga belum seluruhnya sesuai dengan kemajuan teknologi komputasi yang diperlukan untuk mempercepat pengumpulan, pengolahan, dan diseminasi data yang cakupan maupun kuantitasnya semakin bertambah. Untuk mengimplementasikan Sistem Statistik Nasional dengan memanfaatkan TIK diperlukan sarana dan prasarana yang memadai.

Sumber daya manusia yang kurang memadai baik kuantitas maupun kualitas merupakan situasi yang benar-benar memprihatinkan pada tingkat BPS Daerah, khususnya di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Dengan adanya Sekolah Tinggi Ilmu Statistik dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Statistik secara bertahap diharapkan mampu memenuhi kebutuhan SDM.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan data yang berkualitas, pemanfaatan TIK, dan peningkatan kapasitas SDM berdampak kepada kondisi kelembagaan. Oleh karena itu kelembagaan BPS perlu dilakukan penataan kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan lingkungan strategis.

Berdasarkan visi, misi, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan, serta mengacu pada strategi pembangunan nasional di bidang statistik dalam RPJM Nasional, maka BPS menetapkan strategi-strategi yang merupakan serangkaian aktivitas utama untuk mencapai sasaran-sasaran proses.

I. Strategi Pencapaian Tujuan Peningkatan Ketersediaan Data dan Informasi Statistik yang Berkualitas

Strategi ini merupakan sarana untuk mencapai apa yang diharapkan dari tujuan pertama. Strategi ini terdiri atas beberapa rangkaian aktivitas utama untuk mencapai sasaran prioritas. Setiap strategi diawali dengan penyusunan Analisis Proses Ketatalaksanaan/Business Process Analysis (BPA) dan Rekayasa Ulang Proses Ketatalaksanaan/Business Process Reengineering (BPR). Adapun sasaran dan strategi-strategi tersebut diuraikan di bawah ini:

a. Tersedianya data dan informasi statistik ekonomi makro yang lengkap, akurat, dan tepat waktu

Sasaran ini dicapai dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membangun dan mengaplikasikan Sistem Neraca Nasional Indonesia berdasarkan System of National Account (SNA) 2008 untuk neraca-neraca pokok seperti Neraca Produksi, Neraca Penerimaan dan Pengeluaran (Generating of Income Accounts), Neraca Kapital, dan Neraca Finansial di BPS Pusat dan BPS Daerah sehingga terwujud data neraca nasional yang terbandingkan antarnegara;

2. Memperbaiki ketersediaan data dasar yang diperlukan bagi penerapan SNA 2008, berdasarkan gap analysis (analisis kebutuhan dan ketersediaan);

3. Melakukan koordinasi dengan penyelenggara statistik sektoral guna meningkatkan kualitas data dari instansi sektoral, berdasarkan gap analysis (analisis kebutuhan dan ketersediaan);

4. Memperbaiki sistem pengolahan data untuk SNA 2008;

5. Melakukan perubahan tahun dasar PDB dan PDRB dari tahun 2000 menjadi tahun 2010 agar statistik PDB dan PDRB, serta pertumbuhan sosial dan kesejahteraan rakyat yang dihasilkan oleh BPS menjadi reliable;

6. Mengubah sistem pengumpulan data Survei Industri Besar/Sedang Tahunan yang semula dilakukan dengan pendekatan sensus menjadi dua pendekatan, untuk Survei Industri Besar melalui pendekatan sensus sedangkan Survei Industri Sedang melalui pendekatan survei sampel;

7. Menerapkan pengukuran peningkatan kualitas statistik pertanian;

8. Meningkatkan kualitas statistik harga dengan menyelenggarakan Survei Biaya Hidup dan menghitung Diagram Timbangan Nilai Tukar Petani pada tahun 2012, serta menyempurnakan sistem pengumpulan, pengolahan, dan penyajian statistik harga;

9. Membangun statistik harga produsen;

10. Menerapkan pengukuran peningkatan kualitas data dan informasi statistik Ekspor-Impor;

11. Menerapkan pengukuran peningkatan kualitas data dan informasi statistik Konstruksi;

12. Menerapkan pengukuran peningkatan kualitas data dan informasi statistik Pertambangan dan Energi;

13. Menerapkan pengukuran peningkatan kualitas data dan informasi statistik Keuangan;

14. Menerapkan pengukuran peningkatan kualitas data dan informasi statistik Pariwisata;

15. Menerapkan pengukuran peningkatan kualitas data dan informasi statistik Teknologi Informasi dan Komunikasi;

16. Menerapkan pengukuran peningkatan kualitas data dan informasi statistik Perdagangan Dalam Negeri;

17. Menerapkan pengukuran peningkatan kualitas data dan informasi statistik Perhubungan;

18. Memperbaiki response rate survei-survei bidang ekonomi; dan

19. Memperbaiki sistem pengolahan data survei berbasis perusahaan maupun rumah tangga.

b. Tersedianya data dan informasi statistik sosial dan kesejahteraan rakyat yang lengkap, akurat, dan tepat waktu

Sasaran ini dicapai dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melaksanakan Sensus Penduduk 2010 yang berkualitas;

2. Menerapkan pengukuran peningkatan kualitas data dan informasi Statistik Demografi;

3. Menerapkan pengukuran peningkatan kualitas data Survei Sosial-Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Nasional (SUSENAS);

4. Menerapkan pengukuran peningkatan kualitas data Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS);

5. Menerapkan pengukuran peningkatan kualitas data Survei Upah dan Struktur Upah;

6. Menerapkan pengukuran peningkatan kualitas data dan informasi Statistik Kemiskinan; dan

7. Menerapkan pengukuran peningkatan kualitas data dan informasi Statistik Ketahanan Sosial; dan

8. Memperbaiki response rate survei-survei bidang sosial.

c. Peningkatan metodologi sensus dan survei

Sasaran ini dicapai dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memperbaiki kerangka sampel bagi survei berbasis rumahtangga maupun perusahaan/usaha;

2. Memperbaiki peta wilayah kerja statistik dan wilayah administrasi (desa/kelurahan) untuk keperluan pengumpulan dan penyajian data dan informasi statistik; dan

3. Menerapkan desain sensus dan survei yang optimal; dan

4. Memperbaiki metode pengumpulan data dan monitoring/pemantauan.

II. Strategi Pencapaian Tujuan Peningkatan Pelayanan Prima dalam Rangka Mewujudkan SSN yang Andal, Efektif, dan Efisien

Strategi ini merupakan sarana untuk mencapai apa yang diharapkan dari tujuan kedua. Rangkaian aktivitas dari sasaran strategis ini adalah :

a. Peningkatan dan pengembangan analisis statistik

Sasaran ini dicapai dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut:

1. Meningkatkan kualitas statistik lintas sektor;

2. Meningkatkan konsistensi statistik lintas sektor;

3. Membangun Sistem Manajemen Kualitas Total; dan

4. Menyempurnakan klasifikasi dan standarisasi statistik untuk keperluan pengumpulan, penyajian, dan analisis statistik.

b. Peningkatan hubungan dengan pengguna data

Sasaran ini dicapai dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memperbaiki kepuasan pelanggan;

2. Memperbaiki kemitraan dengan penyedia data; dan

3. Memperbaiki komunikasi dengan pengguna dan penyedia data.

c. Peningkatan efektivitas dan efisiensi diseminasi data dan informasi statistik

Sasaran ini dicapai dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memperbaiki kemudahan akses terhadap data BPS;

2. Memperbaiki kualitas layanan dan hasil-hasil (data dan informasi statistik); dan

3. Meningkatkan penggunaan SiRusa, kompilasi metadata dalam kerangka Sistem Rujukan Statistik.

III. Strategi Pencapaian Tujuan Penguatan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Sarana Kerja

Untuk mencapai apa yang diharapkan dari misi kedua BPS yaitu menciptakan insan statistik yang kompeten dan profesional, didukung pemanfaatan teknologi informasi mutakhir untuk kemajuan perstatistikan Indonesia, maka dirumuskan strategi bidang teknologi informasi dan komunikasi. Strategi ini diarahkan untuk mencapai sasaran strategis dalam rangka perkuatan sistem basis data. Adapun tujuan strategi ini adalah untuk mengoptimalkan sarana dan prasarana yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi mutakhir.

Berdasarkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, BPS merumuskan beberapa strategi pembangunan arsitektur dan kerangka kerja teknologi informasi komunikasi dan manajemen informasi melalui serangkaian aktivitas utama untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

a. Peningkatan kualitas pengolahan data dan informasi statistik

Sasaran ini dicapai dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut :

1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan komunikasi data; dan

2. Meningkatkan kualitas sumber daya tenaga fungsional pranata komputer tingkat ahli.

b. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana TIK serta sarana dan prasarana kerja lainnya

Sasaran ini dicapai dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut :

1. Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana TIK secara umum; dan

2. Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana kerja.

c. Peningkatan kuantitas sarana dan prasarana TIK serta sarana dan prasarana kerja lainnya

Sasaran ini dicapai dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut :

1. Membangun standardisasi TIK (TIK arsitektur, prosedur, perangkat keras dan perangkat lunak);

2. Membangun dan merenovasi gedung kantor yang memadai sesuai dengan kebutuhan organisasi dan jumlah SDM;

3. Membangun dan merenovasi rumah dinas yang layak huni sesuai kebutuhan organisasi; dan

4. Mencukupi kebutuhan kendaraan operasional lapangan dalam rangka mempercepat proses kegiatan statistik.

IV. Strategi Pencapaian Tujuan Peningkatan Kapasitas SDM dan Penataan Kelembagaan

Strategi ini merupakan sarana untuk mencapai apa yang diharapkan dari misi BPS yang kesatu, kedua dan kelima. Misi kesatu BPS yaitu memperkuat landasan konstitusional dan operasional lembaga statistik untuk penyelenggaraan statistik yang efektif dan efisien. Misi kedua BPS yaitu menciptakan insan statistik yang kompeten dan profesional, didukung pemanfaatan teknologi informasi mutakhir untuk kemajuan perstatistikan Indonesia. Misi kelima BPS yaitu meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah dan swasta, dalam kerangka Sistem Statistik Nasional (SSN) yang efektif dan efisien. Strategi ini diarahkan untuk mencapai sasaran strategis dalam rangka peningkatan kapasitas SDM dan penataan kelembagaan. Adapun tujuan strategi ini adalah untuk meningkatkan kinerja aparatur BPS.

Keberhasilan peningkatan kualitas data dan informasi statistik juga sangat memerlukan dukungan dan peranan dari SDM serta pengelolaan kelembagaan yang efektif dan efisien. Oleh karena itu, pembangunan SDM dan penataan kelembagaan merupakan bagian strategis dalam pembangunan statistik nasional lima tahun ke depan.

Berdasarkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, BPS merumuskan beberapa strategi untuk melakukan pembangunan sumber daya manusia dan penataan kelembagaan, yang terdiri atas serangkaian aktivitas utama untuk mencapai sasaran-sasaran yang ditetapkan.

a. Memperbaiki sumber daya manusia

Sasaran ini dicapai dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut :

1. Membuat Analisis Proses Ketatalaksanaan dan Rekayasa Ulang Proses Ketatalaksanaan untuk kondisi sumber daya manusia BPS;

2. Melakukan analisis kesenjangan (gap analysis) antara kondisi saat ini dan kebutuhan di masa yang akan datang;

3. Memperbaiki perilaku individu dalam bekerja (code of conduct) untuk setiap aparatur BPS;

4. Melakukan pembinaan terhadap penyelenggara administrasi kepegawaian;

5. Membangun kebijakan dan prosedur pengembangan sumber daya manusia;

6. Memperbaiki penerimaan dan penempatan sumber daya manusia pada semua level, baik di Pusat maupun Daerah;

7. Membangun perencanaan karir;

8. Membangun sistem informasi sumber daya manusia untuk mendukung implementasi kebijakan SDM;

9. Melakukan pembinaan terhadap penyelenggara protokoler, hukum, dan kehumasan;

10. Memperbaiki kualitas pendidikan STIS; dan

11. Memperbaiki efektivitas pusat pendidikan dan pelatihan.

b. Penataan kelembagaan dalam rangka reformasi birokrasi dan mewujudkan good governance

Sasaran ini dicapai dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mereview dan mengamandemen UU No. 16 Tahun 1997 tentang statistik diikuti dengan perubahan terhadap peraturan perundangan pelaksanaannya;

2. Meningkatkan integrasi, sinkronisasi dan sinergi antarunit di BPS Pusat dan antara BPS Pusat dengan BPS Daerah, serta dengan instansi terkait dalam rangka terwujudnya perencanaan kegiatan BPS yang berkualitas;

3. Membuat Analisis Proses Ketatalaksanaan dan Rekayasa Ulang Proses Ketatalaksanaan kelembagaan BPS;

4. Melakukan reorganisasi berdasarkan kondisi lingkungan kerja di masa yang akan datang;

5. Menyesuaikan dan memperbaiki kerangka hukum dan peraturan untuk mendukung administrasi kegiatan statistik;

6. Mengembangkan dan mengimplementasikan budaya kerja BPS;

7. Membangun Sistem Perencanaan Sumber Daya Terpadu;

8. Membangun sistem manajemen dokumen; dan

9. Memperbaiki proses pengambilan keputusan strategis dan peningkatan proses arus informasi untuk mendukung pengambilan keputusan.

c. Peningkatan akuntabilitas penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan

1. Melakukan pembinaan terhadap penyelenggara administrasi keuangan; dan

2. Melaksanakan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan kegiatan BPS secara efektif.

d. Peningkatan pengawasan dan akuntabilitas kinerja aparatur BPS

1. Membangun peraturan pengawasan dan pemeriksaan internal BPS;

2. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan kegiatan-kegiatan BPS secara intensif;

3. Meningkatkan kualitas pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh satuan kerja BPS; dan

4. Membangun sistem pengawasan dan pemeriksaan yang baru, efektif dan efisien.

 

 

Selamat Datang di Website Resmi BPS Kota Kendari Wilayah Bebas Korupsi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Badan Pusat Statistik Kota Kendari (Statistics of Kendari City)

Jl. Balai Kota II No. 97 kendari, Telp (62-401) 3121776, Fax -, Mailbox : bps7471@bps.go.id

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Pusat Pelayanan
    • Tentang BPS
    • Kinerja BPS
    • Rencana Strategis BPS
    • Penghargaan
    • Regulasi
    • Laporan Pelayanan Data
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Tentang BPS
      • Kinerja BPS
      • Rencana Strategis BPS
      • Regulasi
      • Laporan Pelayanan Data
      • Indikator Kinerja
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
      • Penghargaan
    • Informasi Terbuka
      Serta Merta
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
  • Tautan
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Agama

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor

Energi

Industri

Inflasi

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Pariwisata

Perdagangan

Produk Domestik Regional Bruto

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan