NTP Sulawesi Tenggara pada Mei 2020 tercatat 95,70 atau mengalami kenaikan sebesar 0,04 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 95,67. NTP masing-masing subsektor tercatat sebagai berikut: Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) 97,83; Subsektor Hortikultura (NTPH) 99,43; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 92,49; Subsektor Peternakan (NTPT) 101,17 dan Subsektor Perikanan (NTNP) 95,82. Sedangkan Indeks NTP Nasional sebesar 99,47 atau turun sebesar 0,85 persen dari sebelumnya 103,32.
Pada bulan Mei 2020, secara nasional 10 provinsi mengalami kenaikan NTP, sedangkan 24 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP. Kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Kalimantan Barat yaitu sebesar 1,04 persen, sedangkan penurunan terbesar tercatat di Provinsi Jambi sebesar 3,53 persen.
Pada Mei 2020 Sulawesi Tenggara tercatat mengalami inflasi perdesaan sebesar 0,52 persen. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada 10 (sepuluh) subkelompok, yaitu subkelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,74 persen; subsektor pakaian dan alas kaki sebesar 0,60 persen; subsektor perumahan air, listrik,dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,16 persen; subsektor perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,61 persen; subsektor kesehatan 0,12 persen; subsektor informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,02 persen; subsektor rekreasi,olahraga, dan budaya sebesar 0,44 persen; subsektor pendidikan sebesar 0,00 persen; subsektor penyediaan makanan dan minuman/resto-ran sebesar 0,13 persen; dan perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,03 persen. Sedangkan subsektor transportasi turun sebesar 0,03 persen.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sulawesi Tenggara Mei 2020 sebesar 96,56 atau naik 0,42 persen dibandingkan NTUP April 2020 sebesar 96,16